Makalah Kimia KOLOID Untuk SMA Kelas 2

Makalah KIMIA
KOLOID
A.       Sistem koloid

Sistem koloid (selanjutnya disingkat "koloid" saja) merupakan suatu bentuk campuran (sistem dispersi) dua atau lebih zat yang bersifat homogen namun memiliki ukuran partikel terdispersi yang cukup besar (1 - 100 nm), sehingga terkena efek Tyndall. Bersifat homogen berarti partikel terdispersi tidak terpengaruh oleh gaya gravitasiatau gaya lain yang dikenakan kepadanya; sehingga tidak terjadi pengendapan, misalnya. Sifat homogen ini juga dimiliki oleh larutan, namun tidak dimiliki oleh campuran biasa (suspensi).
Koloid mudah dijumpai di mana-mana: susuagar-agar,tintasampo, serta awan merupakan contoh-contoh koloid yang dapat dijumpai sehari-hari. Sitoplasma dalam sel juga merupakan sistem koloid. Kimia koloid menjadi kajian tersendiri dalam kimia industri karena kepentingannya.
Di dalam larutan koloid secara umum, ada 2 zat sebagai berikut :
-Zat terdispersi, yakni zat yang terlarut didalam larutan koloid
-Zat pendispersi, yakni zat pelarut didalam larutan koloid
Berdasarkan fase terdispersi maupun fase pendispersi suatu koloid dibagi sebagai berikut:
Terdispersi
Pendispersi
Nama koloid
Contoh
Gas
Gas
Bukan koloid karena gas bercampur secara homogeny
Gas
Cair
Busa
Buih, Sabun, Ombak, Krim kocok
Gas
Padat
Busa Padat
Batu apung, Kasur busa
Cair
Gas
Aerosol cair
Obat semprot, Kabut, Hair Spray di udara
Cair
Cair
Emulsi
Air santan, air susu, mayones
Cair
Padat
Gel
Mentega, Agar-agar
Padat
Gas
Aerosol Padat
Debu, Gas knalpot, Asap
Padat
Cair
Sol
Cat, Tinta
Padat
Padat
Sol Padat
Tanah, Kaca, Lumpur


B.       Macam-macam koloid
Koloid memiliki bentuk bermacam-macam, tergantung darifase zat pendispersi dan zat terdispersinya. Beberapa jenis koloid:
   Aerosol
Aerosol  yang memiliki zat pendispersi berupa gas. Aerosol yang memiliki zat terdispersi cair disebut aerosol cair (contoh: kabut dan awan) sedangkan yang memiliki zat terdispersi padat disebut aerosol padat (contoh: asap dan debu dalam udara).
   Sol 
Sistem koloid dari partikel padat yang terdispersi dalam zat cair. (Contoh: Air sungai, sol sabun, sol detergen dan tinta).
   Buih 
Sistem Koloid dari gas yang terdispersi dalam zat cair. (Contoh: pada pengolahan bijih logam, alat pemadam kebakaran, kosmetik dan lainnya).
1.      Buih Cair (Buih)
Buih cair adalah sistem koloid dengan fase terdisperasi gas dan dengan medium pendisperasi zat cair. Fase terdisperasi gas pada umumnya berupa udara atao karbondioksida yang terbetuk dari fermentasi. Kestabilan buih dapat diperoleh dari adanya zat pembuih (surfaktan). Zat ini teradsorbsi ke daerah antar-fase dan mengikat gelembung-gelembung gas sehingga diperoleh suatu kestabilan.
Ukuran kolid buih bukanlah ukuran gelembung gas seperti pada sistem kolid umumnya, tetapi adalah ketebalan film (lapisan tipis) pada daerah antar-fase dimana zat pembuih teradsorbsi, ukuran kolid berkisar 0,0000010 cm. Buih cair memiliki struktur yang tidak beraturan. Strukturnya ditentukan oleh kandungan zat cairnya, bukan oleh komposisi kimia atau ukuran buih rata-rata. Jika fraksi zat cair lebih dari 5%, gelembung gas akan mempunyai bentuk hamper seperti bola. Jika kurang dari 5%, maka bentuk gelembung gas adalah polihedral.
Beberapa sifat buih cair yang penting:
 Struktur buih cair dapat berubah dengan waktu, karena: pemisahan medium pendispersi (zat cair) atau drainase, karena kerapatan gas dan zat cair yang jauh berbeda,
Terjadinya difusi gelembung gas yang kecil ke gelembung gas yang besar akibat tegangan permukaan, sehingga ukuran gelembung gas menjadi lebih besar, rusaknya film antara dua gelembung gas.
Struktur buih cair dapat berubah jika diberi gaya dari luar. Bila gaya yang diberikan kecil, maka struktur buih akan kembali ke bentuk awal setelah gaya tersebut ditiadakan. Jika gaya yang diberikan cukup besar, maka akan terjadi deformasi.
Contoh buih cair:
·         Buih hasil kocokan putih telur
Karena udara di sekitar putih telur akan teraduk dan menggunakan zat pembuih, yaitu protein dan glikoprotein yang berasal dari putih telur itu sendiri untukmembentuk buih yang relative stabil. Sehingga putih telur yang dikocok akan mengembang.
·         Buih hasil akibat pemadam kebakaran
Alat pemadam kebakaran mengandung campuran air, natrium bikarbonat, aluminium sulfat, serta suatu zat pembuih. Karbondioksida yang dilepas akan membentuk buih dengan bamtuam zat pembuih tersebut.

2.      Buih Padat
Buih padat adalah sistem kolid dengan fase terdisperasi gas dan denganmedium pendisperasi zat padat. Kestabilan buih ini dapat diperoleh dari zat pembuih juga (surfaktan). Contoh-contoh buih padatyang mungkin kita ketahui:
·         Roti
Proses peragian yang melepas gas karbondioksida terlibat dalam proses pembuatan roti. Zat pembuih protein gluten dari tepung kemudian akan membentuk lapisan tipis mengelilimgi gelembung-gelembung karbondioksida untuk membentuk buih padat.
·         Batu apung.
Dari proses solidifikasi gelas vulkanik, maka terbentuklah batu apung
·         Styrofoam
Styrofoam memiliki fase terdisperasi karbondioksida dan udara, serta medium pendisperasi polistirena.
3.      Gel 
Gel merupakan sistem koloid kaku atau setengah padat dan setengah cair. (Contoh: agar-agar, Lem).

C.        Sifat-sifat Koloid
a.       Efek Tyndall
Efek Tyndall ialah gejala penghamburan berkas sinar (cahaya) oleh partikel-partikel koloid. Hal ini disebabkan karena ukuran molekul koloid yang cukup besar. Efek tyndall ini ditemukan oleh John Tyndall (1820-1893), seorang ahli fisika Inggris. Oleh karena itu sifat itu disebut efek tyndall.Efek tyndall adalah efek yang terjadi jika suatu larutan terkena sinar. Pada saat larutan sejati disinari dengan cahaya, maka larutan tersebut tidak akan menghamburkan cahaya, sedangkan pada sistem koloid, cahaya akan dihamburkan. hal itu terjadi karena partikel-partikel koloid mempunyai partikel-partikel yang relatif besar untuk dapat menghamburkan sinar tersebut. Sebaliknya, pada larutan sejati, partikel-partikelnya relatif kecil sehingga hamburan yang terjadi hanya sedikit dan sangat sulit diamati.

b.      Gerak Brown
Gerak Brown ialah gerakan partikel-partikel koloid yang senantiasa bergerak lurus tapi tidak menentu (gerak acak/tidak beraturan). Jika kita amati koloid dibawah mikroskop ultra, maka kita akan melihat bahwa partikel-partikel tersebut akan bergerak membentuk zigzag. Pergerakan zigzag ini dinamakan gerak Brown. Partikel-partikel suatu zat senantiasa bergerak. Gerakan tersebut dapat bersifat acak seperti pada zat cair dan gas( dinamakan gerak brown), sedangkan pada zat padat hanya beroszillasi di tempat ( tidak termasuk gerak brown ). Untuk koloid dengan medium pendispersi zat cair atau gas, pergerakan partikel-partikel akan menghasilkan tumbukan dengan partikel-partikel koloid itu sendiri. Tumbukan tersebut berlangsung dari segala arah. Oleh karena ukuran partikel cukup kecil, maka tumbukan yang terjadi cenderung tidak seimbang.
Sehingga terdapat suatu resultan tumbukan yang menyebabkan perubahan arah gerak partikel sehingga terjadi gerak zigzag atau gerak Brown. Semakin kecil ukuran partikel koloid, semakin cepat gerak Brown yang terjadi. Demikian pula, semakin besar ukuran partikel koloid, semakin lambat gerak Brown yang terjadi. Hal ini menjelaskan mengapa gerak Brown sulit diamati dalam larutan dan tidak ditemukan dalam campuran heterogen zat cair dengan zat padat (suspensi). Gerak Brown juga dipengaruhi oleh suhu.

Semakin tinggi suhu sistem koloid, maka semakin besar energi kinetik yang dimiliki partikel-partikel medium pendispersinya. Akibatnya, gerak Brown dari partikel-partikel fase terdispersinya semakin cepat. Demikian pula sebaliknya, semakin rendah suhu sistem koloid, maka gerak Brown semakin lambat.

c.       Adsorpsi
Adsorpsi ialah peristiwa penyerapan partikel atau ion atau senyawa lain pada permukaan partikel koloid yang disebabkan oleh luasnya permukaan partikel. (Catatan : Adsorpsi harus dibedakan dengan absorpsi yang artinya penyerapan yang terjadi di dalam suatu partikel).
Sifat adsorbs digunakan dalam proses :
1.      Pemutihan gula tebu
2.      Norit
3.      Penjernihan air

Contoh:
koloid antara obat diare dan cairan dalam usus yang akan menyerap kuman penyebab diare.
Koloid Fe(OH)3 akan mengadsorbsi ion H+ sehingga menjadi bermuatan +. Adanya muatan senama maka koloid Fe(OH), akan tolak-menolak sesamanya sehingga partikel-partikel koloid tidak akan saling menggerombol.
Koloid As2S3 akan mengadsorbsi ion OH- dalam larutan sehingga akan bermuatan - dan tolak-menolak dengan sesamanya, maka koloid As2S3 tidak akan menggerombol.
Koagulasi koloid
Koagulasi adalah penggumpalan partikel koloid dan membentuk endapan. Dengan terjadinya koagulasi, berarti zat terdispersi tidak lagi membentuk koloid. Koagulasi dapat terjadi secara fisik seperti pemanasan, pendinginan dan pengadukan atau secara kimia seperti penambahan elektrolit, pencampuran koloid yang berbeda muatan.
Koagulasi koloid merupakan penggumpalan koloid karena elektrolit yang muatannya berlawanan.
Contoh: kotoran pada air yang digumpalkan oleh tawas sehingga air menjadi jernih.
Faktor-faktor yang menyebabkan koagulasi:
Perubahan suhu.
Pengadukan.
Penambahan ion dengan muatan besar (contoh: tawas).
Pencampuran koloid positif dan koloid negatif.
Koloid akan mengalami koagulasi dengan cara:
1. Mekanik
Cara mekanik dilakukan dengan pemanasan, pendinginan atau pengadukan cepat.
2. Kimia
Dengan penambahan elektrolit (asam, basa, atau garam).
Contoh:
susu + sirup masam —> menggumpal
lumpur + tawas —> menggumpal
Dengan mencampurkan 2 macam koloid dengan muatan yang berlawanan.
§   Koloid pelindung
Koloid pelindung ialah koloid yang mempunyai sifat dapat melindungi koloid lain dari proses koagulasi.
Dialisis
Dialisis ialah pemisahan koloid dari ion-ion pengganggu dengan cara ini disebut proses dialisis. Yaitu dengan mengalirkan cairan yang tercampur dengan koloid melalui membran semi permeable yang berfungsi sebagai penyaring. Membran semi permeable ini dapat dilewati cairan tetapi tidak dapat dilewati koloid, sehingga koloid dan cairan akan berpisah.
Koloid liofol dan liofob
Berdasarkan sifat adsorpsi dari partikel koloid terhadap medium pendispersinya, kita mengenal dua macam koloid :
Koloid liofil yaitu koloid yang ”senang cairan” (bahasa Yunani : liyo = cairan; philia = senang). Partikel koloid akan mengadsorpsi molekul cairan, sehingga terbentuk selubung di sekeliling partikel koloid itu. Contoh koloid liofil adalah kanji, protein, dan agar-agar.
Koloid liofob yaitu koloid yang ”benci cairan” (phobia = benci). Partikel koloid tidak mengadsorpsi molekul cairan. Contoh koloid liofob adalah sol sulfida dan sol logam.
Ciri – cirinya:
1.         Sol Liofil
·         Dapat dibuat langsung dengan mencampurkan fase terdispersi dengan medium terdispersinya
·         Mempunyai muatan yang kecil atau tidak bermuatan
·         Partikel-partikel sol liofil mengadsorpsi medium pendispersinya. Terdapat proses solvasi/ hidrasi, yaitu terbentuknya lapisan medium pendispersi yang teradsorpsi di sekeliling partikel sehingga menyebabkan partikel sol liofil tidak saling bergabung
·         Viskositas sol liofil > viskositas medium pendispersi
·         Tidak mudah menggumpal dengan penambahan elektrolit
·         Reversibel, artinya fase terdispersi sol liofil dapat dipisahkan dengan koagulasi, kemudian dapat diubah kembali menjadi sol dengan penambahan medium pendispersinya.
·         Memberikan efek Tyndall yang lemah
·         Dapat bermigrasi ke anode, katode, atau tidak bermigrasi sama sekali
2.      Sol Liofob
·  Tidak dapat dibuat hanya dengan mencampur fase terdispersi dan medium pendisperinya
·  Memiliki muatan positif atau negative
·  Partikel-partikel sol liofob tidak mengadsorpsi medium pendispersinya. Muatan partikel diperoleh dari adsorpsi partikel-partikel ion yang bermuatan listrik
·  Viskositas sol hidrofob hampir sama dengan viskositas medium pendispersi
·  Mudah menggumpal dengan penambahan elektrolit karena mempunyai muatan
·  Irreversibel artinya sol liofob yang telah menggumpal tidak dapat diubah menjadi sol
·  Memberikan efek Tyndall yang jelas
·  Akan bergerak ke anode atau katode, tergantung jenis muatan partikel
  Elektroforesis
Elektroferesis ialah peristiwa pemisahan partikel koloid yang bermuatan dengan menggunakan arus listrik.
D.Pembuatan Sistem Koloid
1.         Cara Kondensasi
Pembuatan sistem koloid dengan cara kondensasi dilakukan dengan cara penggumpalan partikel yang sangat kecil. Penggumpalan partikel ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Reaksi Pengendapan
Pembuatan sistem koloid dengan cara ini dilakukan dengan mencampurkan larutan elektrolit sehingga menghasilkan endapan.
Contoh: AgNO3 + NaCl —> AgCl(s) + NaNO3
b.  Reaksi Hidrolisis
Reaksi hidrolisis adalah reaksi suatu zat dengan air. Sistem koloid dapat dibuat dengan mereaksikan suatu zat dengan air.
Contoh: AlCl+H2O —> Al(OH)3(s) + HCl
c.  Reaksi Redoks
Pembuatan koloid dapat terbentuk dari hasil reaksi redoks.
Contoh: pada larutan emas
Reaksi: AuCl3 + HCOH —> Au + HCl + HCOOH
Emas formaldehid
d.  Reaksi Pergeseran
Contoh: pembuatan sol As2S3 dengan cara mengalirkan gas H2S ke dalam laruatn H3AsO3 encer pada suhu tertentu.
Reaksi: 2 H3AsO3 + 3 H2S —> 6 H2O + As2S3
e.  Reaksi Pergantian Pelarut
Contoh: pembuatan gel kalsium asetat dengan cara menambahkan alkohol 96% ke dalam larutan kalsium asetat jenuh.
2.Cara Dispersi
Pembuatan sistem koloid dengan cara dispersi dilakukan dengan memperkecil partikel suspensi yang terlalu besar menjadi partikel koloid, pemecahan partikel-partikel kasar menjadi koloid.
a.         Cara Mekanik
Ukuran partikel suspensi diperkecil dengan cara penggilingan zat padat, dengan menghaluskan butiran besar kemudian diaduk dalam medium pendispersi.
Contoh: Gumpalan tawas digiling, dicampurkan ke dalam air akan membentuk koloid dengan kotoran air.
Membuat tinta dengan menghaluskan karbon pada penggiling koloid kemudian didispersikan dalam air.
Membuat sol belerang dengan menghaluskan belerang bersama gulapada lpenggiling koloid, kemudian dilarutkan dalam air, gula akan larut dan belerang menjadi sol.
b.         Cara Peptisasi
Pembuatan koloid dengan cara peptisasi adalah pembuatan koloid dengan menambahkan ion sejenis, sehingga partikel endapan akan dipecah.
Contoh: 1. Sol Fe(OH)dengan menambahkan FeCl3.
2.      Sol NiS dengan menambahkan H2S.
3.      karet dipeptisasi oleh bensin.
4.      agar-agar dipeptisasi oleh air.
5.      endapan Al(OH)3 dipeptisasi oleh AlCl3.
c.          Cara Busur Bredia/Bredig
Pembuatan koloid dengan cara busur Bredia/Bredig dilakukan dengan mencelupkan 2 kawat logam (elektroda) yang dialiri listrik ke dalam air, sehingga kawat logam akan membentuk partikel koloid berupa debu di dalam air.
d.          Cara Ultrasonik
Yaitu penghancuran butiran besar dengan ultrasonik (frekuensi > 20.000 Hz)
Campuran heterogen
Campuran homogen disebut larutan, contoh: larutan gula dalam air. Campuran heterogen dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Sistem koloid termasuk dalam bentuk campuran. Campuran terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Suspensi, contoh: pasir dalam air.
2. Koloid, contoh: susu dengan air.
E. Komponen Penyusun Koloid
1. Fase kontinyu : medium pendispersi jumlahnya lebih banyak.
2. Fase diskontinyu : medium terdispersi jumlahnya labih banyak.
F. Bentuk Partikel Koloid
1. Bulatan : misalnya virus, silika.
2. Batang : misalnya virus.
3. Piringan : misalnya globulin dalam darah.
4. Serat : misalnya selulosa.
G. Penggunaan Sistem Koloid
Sistem koloid banyak digunakan pada kehidupan sehari-hari, terutama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan sifat karakteristik koloid yang penting, yaitu dapat digunakan untuk mencampur zat-zat yang tidak dapat saling melarutkan secara homogen dan bersifat stabil untuk produksi dalam skala besar.
·         Obat-obatan : salep, krim, minyak ikan
·         Makanan : es krim, jelly, agar-agar
·         Kosmetik : hair cream, skin spray, body lotion
·         Industry : tinta, cat
Pemutihan Gula
Dengan melarutkan gula ke dalam air, kemudian larutan dialirkan melalui sistem koloid tanah diatomae atau karbon, partikel-partikel koloid kemudian akan mengadsorbsi zat warna tersebut. Sehingga gula tebu yang masih berwarna dapat diputihkan.
Penggumpalan Darah
Darah mengandung sejumlah kolid protein yangbermuatan negative. Jika terdapat luka kecil, maka luka tersebut dapat doibati dengan pensil stiptik atau tawas yang mengandung ion-ion Al+3 dan Fe+3, dimana ion-ion tersebut akan membantu menetralkan muatan-muatan partikel koloid protein danmembnatu penggumpalan darah
Pembentukan Delta di Muara Sungai
Air sungai mengandung partikel-partikel koloid pasir dan tanah liat yang bermuatan negatif. Sedangkan air laut mengandung ion-ion Na+, Mg+2, dan Ca+2 yang bermuatan positif. Ketika air sungai bertemu di laut, maka ion-ion positif dari air laut akanmenetralkan muatan pasir dan tanah liat. Sehingga, terjadi koagulasi yang akan membentuk suatu delta.
Pengambilan Endapan Pengotor
Gas atau udara yang dialirkan ke dalam suatu proses industri seringkali mangandung zat-zat pengotor berupa partikel-partikel koloid. Untukmemisahkan pengotor ini, digunakan alat pengendap elektrostatik yang pelat logamnya yang bermuatan akan digunakan untuk menarik partikel-partikel koloid.
Penjernihan Air
Air keran (PDAM) yang ada saat ini mengandung partikel-partikel koloid tanah liat,lumpur, dan berbagai partikel lainnya yang bermuatan negatif. Oleh karena itu, untuk menjadikannya layak untuk diminum, harus dilakukan beberapa langkah agar partikel koloid tersebut dapat dipisahkan. Hal itu dilakukan dengan cara menambahkan tawas (Al2SO4)3.Ion Al3+ yang terdapat pada tawas tersebut akan terhidroslisis membentuk partikel koloid Al(OH)3 yang bermuatan positif melalui reaksi:
Al3+ + 3H2O Al(OH)3 + 3H+
Setelah itu, Al(OH)3 menghilangkan muatan-muatan negatif dari partikel koloid tanah liat/lumpur dan terjadi koagulasi pada lumpur. Lumpur tersebut kemudian mengendap bersama tawas yang juga mengendap karena pengaruh gravitasi.

PENUTUP
Kesimpulan
Sistem koloid adalah merupakan suatu bentuk campuran (sistem dispersi) dua atau lebih zat yang bersifat homogen namun memiliki ukuran partikel terdispersi yang cukup besar. Macam-macam sistem koloid : Aerosol, sol, buih, emulsi dan gel. Sifat-sifat sistem koloid : Efek Tyndall, Gerak Brown, muatan listrik, kestabilan koloid, koloid liofil dan liofod. Pembuatan sistem koloid dibedakan menjadi 2 yaitu dengan cara kondensi dan dispepersi. Komponen penyusun koloid dibedakan menjadi 2 yaitu fase kontinyu dan fase diskontinyu. Bentuk- bentuk sistem koloid antara lain bulatan, batang, serat dam piringan. Kegunaan sistem koloid dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam bidang industri, makanan, kosmetik, obat-obatan dan sebagainya.
Saran
Dalam kehidupan sehari-hari koloid sangat bermanfaat bagi kita. Khususnya dalam bidang kosmetik. Akan tetapi banyak jenis kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat kimia yang berbahaya. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam memilih dan menggunakan kosmetik. 


DAFTAR PUSTAKA
Parning, dkk. 2006. Kimia SMA Kelas XI Semester Kedua. Jakarta : Yudhistira. Suharsini, Maria. 2005. Kimia dan Kecakapan Hidup. Jakarta : Ganesa Exact.


Makalah Kewarganegaraan Hubungan Internasional dan Perwakilan Diplomatik SMA Kelas 2

Makalah Kewarganegaraan Hubungan Internasional dan Perwakilan Diplomatik SMA Kelas 2
1. Hubungan Internasional

Pengertian, Pola, Arti Penting, Sarana dan Azas.
Hubungan Internasional, Pengertian, Pola, Arti Penting dan Sarananya.
    1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
     2.      Pola Hubungan Antarbangsa.
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat.
a.       Pola Penjajahan:
Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.

b.      Pola Ketergantungan

Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).

c.       Pola Hubungan Sama Derajat:
Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut  penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.
Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).

   3.      Arti Penting Hubungan dan Kerjasama Internasional.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.

   4.      Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
  1. Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
   2.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
  1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
  2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.

    3.      Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
    4.      Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.

Asas hubungan internasional

Asas-asas hubungan internasional yang digunakan oleh suatu negara dalam menjalin hubungan internasional antara lain:
a.    Asas teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya, sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.
d.    Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat. Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.    Asas keterbukaan. Dalam hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu. Maksud dan tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah:
1)    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2)    Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu
3)    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
4)    Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi
5)    Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Kerja sama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan, kerja sama internasional bertujuan untuk:
a.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara
b.    Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
c.    Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
   2.  Perwakilan Diplomatik
        1.    Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
     1.      Duta besar berkuasa penuh (Ambassador)
yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.

2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.

3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.

4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.

5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut. 
Ia melakukan analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri di negara tersebut. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan angkatan bersenjata negaranya.
Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai perwakilan tetap di negara lain. Perwakilan di luar negeri diselenggarakan oleh dinas diplomatik dan konsuler yaitu di bawah kementerian luar negeri. Umumnya negara yang berdaulat memiliki dua hak kedutaan yaitu:
1. Hak kedutaan aktif, yaitu kewenangan mengangkat perwakilan di negara lain.
2. Hak kedutaan pasif, yaitu hak menerima perwakilan negara lain. 

   2.    Tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum perwakilan diplomatik:
  • Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
  • Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
  • Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
  • Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara



Tugas pokok perwakilan diplomatik:
1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
2. Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961:
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahabatan antara ke dua negara.

   3.    Hak Perwakilan Diplomatik
Setiap perwakilan diplomatik diberi hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitas oleh negara penerima. Pemberian hak-hak istimewa tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik. Sebaliknya, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima karena pada hakikatnya perwakilan diplomatik itu berkedudukan sebagai wakil dari pemerintah negara pengutusnya di negara penerima. Oleh karena itu, perwakilan diplomatik harus mendapat penghormatan yang istimewa dengan pemberian hak-hak istimewa terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara penerima sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan asas extrateritorialitas, seorang diplomat atau duta harus dianggap berada di luar wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para diplomat beserta pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak istimewa yang disebut hak eksteritorialitas, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan. Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut.
a. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat perlengkapan negara penerima.
b. Immunity (kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut.
1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi dan bea meterai.
b. Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam keadaan darurat, seperti ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediamannya (imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak asyd” atau hak suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat perlindungan dari suatu kedutaan oleh seseorang penjahat politik. Selain itu, perwakilan diplomatik juga mempunyai hak untuk menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan (suaka politik). Hak tersebut sering disebut hak asyilum.
c. Kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas surat-menyurat). Surat-menyurat tidak boleh disensor. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya dapat bertindak sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati perundang-undangan yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa juga meminta penarikan kembali atau dipersonanongratakan.

    4.    Prosedur penunjukan dan penerimaan Perwakilan Diplomatik
Prosedur penunjukan dan penempatan perwakilan diplomatik ?

1. Pertama – tama, Negara pengirim misalnya Indonesia harus meminta agreement ( persetujuan ) bagi calon kepala perwakilan diplomatick yang akan ditempatkan di Negara penerima, misalnya Negara India.
2. Selanjutnya, Negara penerima dapat menolak atau menyetujui calon tersebut kalau ternyata calon kepala perwakilan diplomatic itu tidak setuju oleh Negara penerima, maka mereka akan menyatakan bahwa calon tersebut sebagai persona nongrata ( berarti, orang yang tidak disukai ).
3. Adapun jika penunjukan kepala perwakilan diplomatik tersebut diterima negera penerima, maka hal itu diberi tahukan kepada Negara pengirim dengan surat resmi yang disebut Letters of Credence atau Letters de Creanse atau creadential atau surat kepercayaan. Surat itu biasanya dibawa calon perwakilan diplomatik.
4. Calon kepala perwakilan diplomatic tersebut juga diberi surat – surat kepercayaan. Surat – surat itu terdiri atas berikut.
a. Document of full powers ( surat kuasa penuh )
b. Specific writer instruction ( instruksi tertulis khusus )
Document of full powers adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan suatu Negara kekuasaan itu contohnya sebagai berikut :
a. Menandatangani atau menerima naskah perjanjian.
b. Menyatakan persetujuan Negara untuk mengikat diri pada perjanjian.
c. Menyelesaikan hal – hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional
5. Calon perwakilan diplomatik kemudian menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara di Negara penerima.