Makalah Kewarganegaraan Hubungan Internasional dan Perwakilan Diplomatik SMA Kelas 2
1. Hubungan Internasional
Asas hubungan internasional
2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Tugas pokok perwakilan diplomatik:
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961:
1. Pertama – tama, Negara pengirim misalnya Indonesia harus meminta agreement ( persetujuan ) bagi calon kepala perwakilan diplomatick yang akan ditempatkan di Negara penerima, misalnya Negara India.
1. Hubungan Internasional
Pengertian, Pola, Arti Penting, Sarana dan Azas.
Hubungan
Internasional, Pengertian, Pola, Arti Penting dan Sarananya.
1.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan
interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa
persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
2.
Pola Hubungan Antarbangsa.
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan
suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat.
a.
Pola Penjajahan:
Penjajahan
pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang
ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah
membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil
industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
b.
Pola Ketergantungan
Umumnya
terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan
tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan
negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada
negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme
(penjajahan dalam bentuk baru).
c.
Pola Hubungan Sama Derajat:
Pola
hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling
ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila
kedua Pancasila, yang menuntut penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem
pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan
bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga
menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai
negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.Dalam menjalankan
politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan
dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.
Dalam
melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh
departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan
konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan
konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan
konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh
presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul
negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal
duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).
3.
Arti Penting Hubungan dan Kerjasama
Internasional.
Menurut
Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena
tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh
dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang
berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah
penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan
khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di
dunia.
4.
Sarana Hubungan Internasional
Menurut
J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh
negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi,
propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
- Diplomasi
Diplomasi
merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara
dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat
bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua
negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota
negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di
ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam
mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar
yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum
internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan
tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu:
perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting)
dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar
negeri.
2.
Propaganda
Propaganda
adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu
kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan
diplomasi dan propaganda:
- Propaganda ditujukan kepada
rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
- Propaganda dilakukan hanya demi
kepentingan negara pembuat propaganda.
3.
Ekonomi
Hubungan
internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah,
swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi
perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang
yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan
internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang
paling efisien dan murah.
4.
Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan
dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang
militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang
tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan
ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan
nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari
nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga
perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.
Asas hubungan internasional
Asas-asas hubungan internasional
yang digunakan oleh suatu negara dalam menjalin
hubungan internasional antara lain:
a. Asas
teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b. Asas
kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga
negaranya, sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.
c. Asas
kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut
dengan kepentingan umum.
d. Asas
persamaan harkat, martabat, dan derajat. Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan
atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat.
Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap
negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling
menguntungkan.
e. Asas
keterbukaan. Dalam hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua
belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
Maksud dan tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah:
1) Mempererat
hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2) Mengadakan
kerja sama dalam rangka saling membantu
3) Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
4) Mengadakan
perdamaian dan perundingan fakta nonagresi
5) Mengadakan
hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Kerja sama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan, kerja sama internasional bertujuan untuk:
Kerja sama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan, kerja sama internasional bertujuan untuk:
a. Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap Negara
b. Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
c. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
Subjek hukum internasional adalah
orang atau badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum
yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Perwakilan Diplomatik
1. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan-tingkatan Perwakilan
Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
1.
Duta
besar berkuasa penuh (Ambassador)
yaitu perwakilan
tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau
lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik
yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi
internasional,
untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan
sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang
ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua
negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat
jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk
menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya,
staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak
hukum di negara tersebut.
2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Atase militer adalah
pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi
dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan
militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan
dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan
tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin
hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata
negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut.
Ia melakukan
analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan
pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan
bersenjatanya sendiri di negara tersebut. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia
terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan
rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan
angkatan bersenjata negaranya.
Sebagai negara
merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai
perwakilan tetap di negara lain. Perwakilan di luar negeri diselenggarakan oleh
dinas diplomatik dan konsuler yaitu di bawah kementerian luar negeri. Umumnya negara yang berdaulat memiliki dua hak
kedutaan yaitu:
1. Hak kedutaan
aktif, yaitu kewenangan mengangkat perwakilan di negara lain.
2. Hak kedutaan
pasif, yaitu hak menerima perwakilan negara lain.
2. Tugas dan fungsi Perwakilan
Diplomatik
Tugas umum perwakilan diplomatik:
- Representasi,
yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
- Proteksi,
yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara
penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum
internasional
- Negosiasi, yaitu mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima
- Observasi, yaitu
memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,
sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim.
- Relasi,
yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara
Tugas pokok perwakilan diplomatik:
1.
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan
pemerintah asing.
2.
Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha
untuk menyelesaikannya.
3.
Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4.
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil,
pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961:
1.
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
3.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai
dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5.
Memelihara hubungan persahabatan antara ke dua negara.
3. Hak Perwakilan Diplomatik
Setiap perwakilan diplomatik
diberi hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitas oleh negara penerima.
Pemberian hak-hak istimewa tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan
fungsi perwakilan diplomatik. Sebaliknya, perwakilan asing harus menghormati
hukum nasional negara penerima karena pada hakikatnya perwakilan diplomatik itu
berkedudukan sebagai wakil dari pemerintah negara pengutusnya di negara
penerima. Oleh karena itu, perwakilan diplomatik harus mendapat penghormatan
yang istimewa dengan pemberian hak-hak istimewa terhadap ketentuan-ketentuan
yang berlaku di negara penerima sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan asas
extrateritorialitas, seorang diplomat atau duta harus dianggap berada di luar
wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para diplomat beserta
pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak istimewa yang disebut hak eksteritorialitas,
yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan. Dalam
buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan Departemen Luar Negeri
disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup
dua pengertian sebagai berikut.
a. Inviolability (tidak dapat
diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara
penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat
diplomatik. Kekebalan ini mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang
bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat
perlengkapan negara penerima.
b. Immunity (kekebalan) yaitu
kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana,
perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi
dalam tiga bagian sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas
perseorangan) meliputi hal-hal berikut.
1) Hak atas
perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari
alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari
kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari
semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi dan bea meterai.
b. Kantor perwakilan diplomatik
dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam
keadaan darurat, seperti ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas
berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara
penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediamannya
(imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak asyd” atau hak
suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat perlindungan dari suatu
kedutaan oleh seseorang penjahat politik. Selain itu, perwakilan diplomatik
juga mempunyai hak untuk menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan
(suaka politik). Hak tersebut sering disebut hak asyilum.
c. Kekebalan terhadap
korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas surat-menyurat). Surat-menyurat
tidak boleh disensor. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa duta dan
pengikutnya dapat bertindak sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati
perundang-undangan yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap
undang-undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes
kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa juga meminta
penarikan kembali atau dipersonanongratakan.
4. Prosedur penunjukan dan penerimaan
Perwakilan Diplomatik
Prosedur penunjukan dan
penempatan perwakilan diplomatik ?
1. Pertama – tama, Negara pengirim misalnya Indonesia harus meminta agreement ( persetujuan ) bagi calon kepala perwakilan diplomatick yang akan ditempatkan di Negara penerima, misalnya Negara India.
2. Selanjutnya, Negara penerima
dapat menolak atau menyetujui calon tersebut kalau ternyata calon kepala
perwakilan diplomatic itu tidak setuju oleh Negara penerima, maka mereka akan
menyatakan bahwa calon tersebut sebagai persona nongrata ( berarti, orang yang
tidak disukai ).
3. Adapun jika penunjukan kepala
perwakilan diplomatik tersebut diterima negera penerima, maka hal itu diberi
tahukan kepada Negara pengirim dengan surat resmi yang disebut Letters of
Credence atau Letters de Creanse atau creadential atau surat kepercayaan. Surat
itu biasanya dibawa calon perwakilan diplomatik.
4. Calon kepala perwakilan
diplomatic tersebut juga diberi surat – surat kepercayaan. Surat – surat itu
terdiri atas berikut.
a. Document of full powers (
surat kuasa penuh )
b. Specific writer instruction (
instruksi tertulis khusus )
Document of full powers adalah
surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada
satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan suatu Negara kekuasaan itu
contohnya sebagai berikut :
a. Menandatangani
atau menerima naskah perjanjian.
b. Menyatakan
persetujuan Negara untuk mengikat diri pada perjanjian.
c. Menyelesaikan hal
– hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional
5. Calon perwakilan diplomatik
kemudian menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara di Negara penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar