Makalah Kewarganegaraan Hubungan Internasional dan Perwakilan Diplomatik SMA Kelas 2

Makalah Kewarganegaraan Hubungan Internasional dan Perwakilan Diplomatik SMA Kelas 2
1. Hubungan Internasional

Pengertian, Pola, Arti Penting, Sarana dan Azas.
Hubungan Internasional, Pengertian, Pola, Arti Penting dan Sarananya.
    1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
     2.      Pola Hubungan Antarbangsa.
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat.
a.       Pola Penjajahan:
Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.

b.      Pola Ketergantungan

Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).

c.       Pola Hubungan Sama Derajat:
Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut  penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.
Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).

   3.      Arti Penting Hubungan dan Kerjasama Internasional.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.

   4.      Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
  1. Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
   2.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
  1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
  2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.

    3.      Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
    4.      Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.

Asas hubungan internasional

Asas-asas hubungan internasional yang digunakan oleh suatu negara dalam menjalin hubungan internasional antara lain:
a.    Asas teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya, sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.
d.    Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat. Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.    Asas keterbukaan. Dalam hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu. Maksud dan tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah:
1)    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2)    Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu
3)    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
4)    Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi
5)    Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Kerja sama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan, kerja sama internasional bertujuan untuk:
a.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara
b.    Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
c.    Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
   2.  Perwakilan Diplomatik
        1.    Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
     1.      Duta besar berkuasa penuh (Ambassador)
yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.

2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.

3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.

4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.

5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut. 
Ia melakukan analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri di negara tersebut. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan angkatan bersenjata negaranya.
Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai perwakilan tetap di negara lain. Perwakilan di luar negeri diselenggarakan oleh dinas diplomatik dan konsuler yaitu di bawah kementerian luar negeri. Umumnya negara yang berdaulat memiliki dua hak kedutaan yaitu:
1. Hak kedutaan aktif, yaitu kewenangan mengangkat perwakilan di negara lain.
2. Hak kedutaan pasif, yaitu hak menerima perwakilan negara lain. 

   2.    Tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum perwakilan diplomatik:
  • Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
  • Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
  • Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
  • Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara



Tugas pokok perwakilan diplomatik:
1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
2. Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961:
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahabatan antara ke dua negara.

   3.    Hak Perwakilan Diplomatik
Setiap perwakilan diplomatik diberi hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitas oleh negara penerima. Pemberian hak-hak istimewa tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik. Sebaliknya, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima karena pada hakikatnya perwakilan diplomatik itu berkedudukan sebagai wakil dari pemerintah negara pengutusnya di negara penerima. Oleh karena itu, perwakilan diplomatik harus mendapat penghormatan yang istimewa dengan pemberian hak-hak istimewa terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara penerima sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan asas extrateritorialitas, seorang diplomat atau duta harus dianggap berada di luar wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para diplomat beserta pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak istimewa yang disebut hak eksteritorialitas, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan. Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut.
a. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat perlengkapan negara penerima.
b. Immunity (kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut.
1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi dan bea meterai.
b. Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam keadaan darurat, seperti ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediamannya (imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak asyd” atau hak suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat perlindungan dari suatu kedutaan oleh seseorang penjahat politik. Selain itu, perwakilan diplomatik juga mempunyai hak untuk menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan (suaka politik). Hak tersebut sering disebut hak asyilum.
c. Kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas surat-menyurat). Surat-menyurat tidak boleh disensor. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya dapat bertindak sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati perundang-undangan yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa juga meminta penarikan kembali atau dipersonanongratakan.

    4.    Prosedur penunjukan dan penerimaan Perwakilan Diplomatik
Prosedur penunjukan dan penempatan perwakilan diplomatik ?

1. Pertama – tama, Negara pengirim misalnya Indonesia harus meminta agreement ( persetujuan ) bagi calon kepala perwakilan diplomatick yang akan ditempatkan di Negara penerima, misalnya Negara India.
2. Selanjutnya, Negara penerima dapat menolak atau menyetujui calon tersebut kalau ternyata calon kepala perwakilan diplomatic itu tidak setuju oleh Negara penerima, maka mereka akan menyatakan bahwa calon tersebut sebagai persona nongrata ( berarti, orang yang tidak disukai ).
3. Adapun jika penunjukan kepala perwakilan diplomatik tersebut diterima negera penerima, maka hal itu diberi tahukan kepada Negara pengirim dengan surat resmi yang disebut Letters of Credence atau Letters de Creanse atau creadential atau surat kepercayaan. Surat itu biasanya dibawa calon perwakilan diplomatik.
4. Calon kepala perwakilan diplomatic tersebut juga diberi surat – surat kepercayaan. Surat – surat itu terdiri atas berikut.
a. Document of full powers ( surat kuasa penuh )
b. Specific writer instruction ( instruksi tertulis khusus )
Document of full powers adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan suatu Negara kekuasaan itu contohnya sebagai berikut :
a. Menandatangani atau menerima naskah perjanjian.
b. Menyatakan persetujuan Negara untuk mengikat diri pada perjanjian.
c. Menyelesaikan hal – hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional
5. Calon perwakilan diplomatik kemudian menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara di Negara penerima.



Tidak ada komentar: